Catat! Agustus ini 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
- sct1indonesia
- 7 Agu 2025
- 3 menit membaca

Di bulan Agustus 2025 ini, semangat kemerdekaan tak hanya terasa lewat upacara dan bendera. Tapi juga lewat kabar baik dari pemerintah daerah: sebanyak 21 provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor!
Buat kamu yang punya tunggakan pajak atau ingin balik nama kendaraan, ini saat yang tepat buat beresin semuanya tanpa beban tambahan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda, tunggakan, dan bahkan pajak progresif yang biasanya dikenakan pada kendaraan bermotor.
Mengapa Agustus Jadi Momen Penting?
Bulan Kemerdekaan, Momen Keringanan
Agustus adalah waktu yang tepat karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, saat banyak kebijakan pro-rakyat diluncurkan.
Dorongan Kepatuhan Pajak
Dengan keringanan ini, masyarakat lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.
Daftar 21 Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Pajak
Provinsi di Sumatera
Aceh: Bebas pajak progresif sampai Desember 2025
Riau: Diskon 10–50%, cukup bayar 2 tahun jika nunggak
Sumatera Barat: Bebas tunggakan & denda, BBNKB gratis
Lampung: Pemutihan sampai 31 Oktober, bebas pajak 1 tahun khusus mutasi masuk
Provinsi di Jawa & Bali
DKI Jakarta: Denda dihapus otomatis sampai 31 Agustus
Banten & Jawa Barat: Pemutihan diperpanjang, cukup bayar pajak tahun berjalan
Jawa Timur: Diskon untuk ojek online dan masyarakat kurang mampu
Yogyakarta: Bebas denda pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ
Bali: Pajak progresif resmi dihapus
Provinsi di Nusa Tenggara
NTB: Diskon 25–50%, pemutihan tunggakan sampai 2019
NTT: 100% bebas denda dan progresif, diskon PKB besar-besaran
Provinsi di Kalimantan
Kalbar: Diskon hingga 40%, gratis balik nama
Kalteng: Pemutihan dalam rangka HUT RI dan Hari Jadi daerah
Kalsel: Diskon PKB dan BBNKB hingga Desember
Kaltara: Diskon & bebas denda untuk kendaraan mutasi masuk
Provinsi di Sulawesi
Sulsel: Diskon PKB dan tunggakan sampai 50%
Sultra: Khusus pelajar dan mahasiswa, denda & tunggakan dihapus
Provinsi di Papua
Papua: Diskon pajak 5%-40%, bebas denda
Papua Barat: Bebas denda PKB & pengurangan pokok pajak
Papua Selatan: Bebas semua tunggakan, cukup bayar tahun berjalan
Jenis Keringanan Pajak yang Ditawarkan
Penghapusan Denda dan Tunggakan
Mayoritas provinsi memberikan penghapusan denda atas keterlambatan serta pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan Pajak Progresif
Beberapa daerah, seperti Bali dan Aceh, bahkan menghapus pajak progresif secara permanen.
Diskon Bea Balik Nama
BBNKB gratis atau didiskon hingga 50% di banyak provinsi, sangat membantu untuk balik nama kendaraan bekas.
Keringanan Khusus Mahasiswa dan Masyarakat Miskin
Contohnya di Jawa Timur & Sultra, ojek online serta mahasiswa dapat keringanan spesial.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak?
Prosedur dan Syarat Umum
Cek info resmi dari Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing
Pastikan data kendaraan sesuai
Datang langsung ke kantor Samsat atau gunakan aplikasi daring (jika tersedia)
Perlu Daftar atau Otomatis?
DKI Jakarta memberikan pemutihan otomatis tanpa perlu permohonan, tapi sebagian daerah lain tetap meminta prosedur tertentu.
Apakah Setiap Daerah Sama Ketentuannya?
Variasi Program Sesuai Peraturan Daerah
Ya, setiap daerah punya kebijakan berbeda tergantung regulasi lokal dan prioritas pembangunan.
Pentingnya Cek Info Resmi di Daerah Masing-masing
Jangan hanya dengar dari media sosial — selalu cek website resmi Samsat atau Bapenda!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2025 adalah peluang emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mudah dan hemat. Dengan 21 provinsi ikut serta, kamu punya lebih banyak alasan untuk segera manfaatkan program ini sebelum waktunya habis. Yuk, #BeresinPajak dan rasakan manfaatnya langsung!
Untuk informasi dan berita menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com dan jangan lupa follow IInstagram kita disini yaa!!




Komentar