Nggak Perlu ke Samsat! Begini Cara Blokir STNK Online untuk Jakarta dan Jawa Barat
- sct1indonesia
- 18 Jul
- 2 menit membaca

Punya kendaraan yang sudah dijual? Jangan lupa blokir STNK-nya!Biar aman dari pajak progresif dan urusan pajak lainnya, kamu bisa blokir STNK secara online — tanpa harus antre di Samsat.
Kenapa Harus Blokir STNK?
Hindari Pajak Progresif
Punya dua kendaraan atas nama yang sama? Bersiaplah terkena pajak progresif. Tapi kalau kamu sudah menjual kendaraan lama, blokir STNK akan menghapus beban pajak progresif itu.
Hindari Tagihan Pajak yang Tidak Perlu
Dengan STNK yang masih aktif atas namamu, kamu bisa saja tetap ditagih pajak, walaupun kendaraan sudah pindah tangan.
Perlindungan Data Kendaraan
Blokir STNK juga melindungi identitasmu sebagai pemilik sah, supaya tidak disalahgunakan oleh pemilik baru.
Apa Itu Blokir STNK Online?
Blokir STNK online adalah layanan digital yang memudahkan pemilik kendaraan memutus kepemilikan secara resmi, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Apakah Blokir STNK Sama dengan Menghapus Data Kendaraan?
Bukan. Blokir STNK hanya menonaktifkan data kepemilikan atas nama kamu, bukan menghapus data kendaraan dari sistem pajak.
Cara Blokir STNK Online di Jakarta
Dokumen yang Harus Disiapkan
Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
Surat Kuasa & Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika Dikuasakan)
Bukti Penjualan Kendaraan (Kwitansi atau Akta Penyerahan)
Fotokopi STNK atau BPKB (Jika Ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Resmi dari Bapenda Jakarta
Langkah-langkah Blokir STNK Jakarta Online
Registrasi Akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
Masuk Menu PKB > Pelayanan > Blokir Kendaraan
Pilih Nomor Kendaraan yang Akan Diblokir
Upload Dokumen yang Dibutuhkan
Klik Kirim & Cek Status Lewat Email atau Website
Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat
Persiapan Dokumen & Aplikasi
Siapkan KTP dan Foto Diri Memegang KTP
Install Aplikasi Sapawarga
Langkah-Langkah Pengajuan via Sapawarga
Login Sapawarga & Pilih Pajak Kendaraan Bermotor
Masuk ke Menu Bayar Pajak > Lepas Kepemilikan Kendaraan
Pilih Nomor Kendaraan, Upload Foto KTP & Diri
Konfirmasi Data, Baca Surat Pernyataan, Klik Setuju
Selesai. Tunggu Verifikasi (Maks 2x24 Jam) via WhatsApp
Tips Agar Proses Blokir STNK Online Berjalan Lancar
Pastikan Data Sesuai
Data tidak cocok? Pengajuan kamu bisa ditolak.
Gunakan Internet Stabil
Jangan sampai gagal upload dokumen karena sinyal jelek.
Simpan Bukti Pengajuan
Screenshot atau simpan email konfirmasi sebagai bukti.
Apa yang Terjadi Setelah STNK Diblokir?
Data Kendaraan Nonaktif
Kendaraan sudah tidak lagi tercatat atas nama kamu di sistem Samsat.
Tidak Terkena Pajak Progresif
Bebas dari pajak progresif dan tanggungan pajak lainnya.
Blokir STNK online jelas memudahkan dan mempercepat proses. Jadi, kalau kamu sudah menjual kendaraan, langsung blokir STNK-mu. Cukup dari rumah, lewat smartphone atau laptop, tanpa ribet datang ke Samsat.
Untuk informasi dan berita menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com dan jangan lupa follow IInstagram kita disini yaa!!
Comentarios