top of page

Nggak Perlu ke Samsat! Begini Cara Blokir STNK Online untuk Jakarta dan Jawa Barat


cara blokir STNK online

Punya kendaraan yang sudah dijual? Jangan lupa blokir STNK-nya!Biar aman dari pajak progresif dan urusan pajak lainnya, kamu bisa blokir STNK secara online — tanpa harus antre di Samsat.


Kenapa Harus Blokir STNK?

  1. Hindari Pajak Progresif

Punya dua kendaraan atas nama yang sama? Bersiaplah terkena pajak progresif. Tapi kalau kamu sudah menjual kendaraan lama, blokir STNK akan menghapus beban pajak progresif itu.


  1. Hindari Tagihan Pajak yang Tidak Perlu

Dengan STNK yang masih aktif atas namamu, kamu bisa saja tetap ditagih pajak, walaupun kendaraan sudah pindah tangan.


  1. Perlindungan Data Kendaraan

Blokir STNK juga melindungi identitasmu sebagai pemilik sah, supaya tidak disalahgunakan oleh pemilik baru.


Apa Itu Blokir STNK Online?

Blokir STNK online adalah layanan digital yang memudahkan pemilik kendaraan memutus kepemilikan secara resmi, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.


Apakah Blokir STNK Sama dengan Menghapus Data Kendaraan?

Bukan. Blokir STNK hanya menonaktifkan data kepemilikan atas nama kamu, bukan menghapus data kendaraan dari sistem pajak.


Cara Blokir STNK Online di Jakarta


Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

  • Surat Kuasa & Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika Dikuasakan)

  • Bukti Penjualan Kendaraan (Kwitansi atau Akta Penyerahan)

  • Fotokopi STNK atau BPKB (Jika Ada)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pernyataan Resmi dari Bapenda Jakarta


Langkah-langkah Blokir STNK Jakarta Online

  • Registrasi Akun di https://pajakonline.jakarta.go.id

  • Masuk Menu PKB > Pelayanan > Blokir Kendaraan

  • Pilih Nomor Kendaraan yang Akan Diblokir

  • Upload Dokumen yang Dibutuhkan

  • Klik Kirim & Cek Status Lewat Email atau Website


Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat

Persiapan Dokumen & Aplikasi

  • Siapkan KTP dan Foto Diri Memegang KTP

  • Install Aplikasi Sapawarga


Langkah-Langkah Pengajuan via Sapawarga

  • Login Sapawarga & Pilih Pajak Kendaraan Bermotor

  • Masuk ke Menu Bayar Pajak > Lepas Kepemilikan Kendaraan

  • Pilih Nomor Kendaraan, Upload Foto KTP & Diri

  • Konfirmasi Data, Baca Surat Pernyataan, Klik Setuju

  • Selesai. Tunggu Verifikasi (Maks 2x24 Jam) via WhatsApp


Tips Agar Proses Blokir STNK Online Berjalan Lancar

  1. Pastikan Data Sesuai

Data tidak cocok? Pengajuan kamu bisa ditolak.


  1. Gunakan Internet Stabil

Jangan sampai gagal upload dokumen karena sinyal jelek.


  1. Simpan Bukti Pengajuan

Screenshot atau simpan email konfirmasi sebagai bukti.


Apa yang Terjadi Setelah STNK Diblokir?

  • Data Kendaraan Nonaktif

Kendaraan sudah tidak lagi tercatat atas nama kamu di sistem Samsat.


  • Tidak Terkena Pajak Progresif

Bebas dari pajak progresif dan tanggungan pajak lainnya.



Blokir STNK online jelas memudahkan dan mempercepat proses. Jadi, kalau kamu sudah menjual kendaraan, langsung blokir STNK-mu. Cukup dari rumah, lewat smartphone atau laptop, tanpa ribet datang ke Samsat.


Untuk informasi dan berita menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com dan jangan lupa follow IInstagram kita disini yaa!!


 
 
 

Comentarios


CALL US

Info Booking :

Info Kemitraan :

Customer Service :

+62 819-1000-9629

EMAIL US

OPENING HOURS

Mon - Sun : 8 am - 7pm

Logo Ride Your Pride Putih.png

OUR SERVICES

- Nano Ceramic Coating 9H
    - Delight

    - Premium

- Motodetailing

- Wash & Polish

- Service Motor (Ganti Oli & Tune Up Ringan)

- Rust Protection

- Black Series (After Sales Product)

- Apparel

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • YouTube

HEAD OFFICE

Green Sedayu Bizpark DM16 No 50

Jl. Daan Mogot No.KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

© 2024 by SCT Indonesia x Ranger Merah

bottom of page