top of page

Waspada! Ini 7 Denda Tilang Elektronik Motor yang Sering Terjadi


Kamera ETLE Berada di Setiap Titik Lampu Merah (Traffic Light)
Kamera ETLE Berada di Setiap Titik Lampu Merah (Traffic Light)

Sejak diberlakukannya sistem Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini pelanggaran lalu lintas lebih mudah terdeteksi dan langsung terekam kamera. Sayangnya, banyak pengendara motor yang masih melakukan kesalahan sepele sehingga terkena tilang etle motor dan berujung denda.


Berikut adalah 7 jenis pelanggaran motor yang paling sering terekam tilang elektronik, lengkap dengan besaran dendanya:


  1. Tidak Menggunakan Helm

    Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). 

    Denda: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.


  2. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

    Pelanggaran ini paling sering terjadi di persimpangan. Kamera ETLE bisa menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau berhenti di luar garis putih.

    Denda: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


  3. Berkendara sambil menggunakan gadget

    Meskipun terlihat sepele, kamera ETLE bisa mendeteksi pengendara yang menunduk atau sedang memegang ponsel.

    Denda: Maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.


  4. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

    Trik ini digunakan untuk menghindari tilang, tapi justru jadi pelanggaran tambahan. Kamera ETLE bisa menangkap pelanggaran ini dari bentuk bodi & warna motor.

    Denda: Maksimal Rp500.000.


  5. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari (di Jalan Tertentu)

    Beberapa ruas jalan mewajibkan lampu utama motor menyala meskipun siang. Pelanggaran ini terekam otomatis oleh kamera ETLE.

    Denda: Maksimal Rp250.000.


  6. Berboncengan lebih dari dua orang

    Aturan ini sering dilanggar oleh pelajar atau pekerja yang berboncengan bertiga. Kamera mudah mengenali jumlah penumpang yang melebihi aturan.

    Denda: Maksimal Rp250.000.


  7. Berkendara melawan arus

    Melawan arus merupakan pelanggaran yang berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas. 

    Denda: Maksimal Rp500.000


Tips Menghindari Tilang Elektronik Motor (ETLE)

  • Gunakan helm SNI

  • Patuhi lampu lalu lintas

  • Jangan pakai HP saat riding

  • Pastikan motor dalam kondisi standar


Bonus Tips: Kalau kamu ingin motor tetap tampil kinclong dan bebas dari masalah bodi kusam atau karat, pastikan rutin detailing & coating di outlet SCT terdekat!

Cek layanan detailing, coating, anti karat & promo bulan ini di cabang kami



Jangan lupa untuk follow Instagram kita disini yaa!!

 
 
 

Comments


CALL US

Info Booking :

Info Kemitraan :

Customer Service :

+62 812-9090-7769

+62 819-1000-9629

EMAIL US

OPENING HOURS

Mon - Sun : 8 am - 7pm

Logo Ride Your Pride Putih.png

OUR SERVICES

- Nano Ceramic Coating 9H
    - Delight

    - Premium

- Motodetailing

- Wash & Polish

- Service Motor (Ganti Oli & Tune Up Ringan)

- Rust Protection

- Black Series (After Sales Product)

- Apparel

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • YouTube

HEAD OFFICE

Green Sedayu Bizpark DM16 No 50

Jl. Daan Mogot No.KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

© 2024 by SCT Indonesia x Ranger Merah

bottom of page