top of page

Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Praktis, Cepat, dan Anti Ribet!


CCTV tilang ETLE
CCTV tilang ETLE di Jalan Raya

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini makin diperluas penggunaannya di berbagai kota besar di Indonesia. Sistem ini memudahkan polisi lalu lintas untuk menindak pelanggar aturan tanpa harus melakukan razia secara langsung di jalan.Sebagai pengendara yang taat hukum, penting untuk mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang ETLE.


Status tilang elektronik atau ETLE dapat dicek mandiri melalui situs resmi yang disediakan secara online. Sebenarnya surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat rumah atau email mereka yang melanggar. Selain itu juga bisa diinformasikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun sekarang semuanya bisa dicek secara online lewat HP atau laptop kamu. Yuk, simak caranya di bawah ini!


Apa Itu Tilang ETLE?

ETLE adalah sistem tilang berbasis teknologi kamera CCTV yang dipasang di titik-titik tertentu. Kamera ini secara otomatis menangkap pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, menerobos jalur busway, dan sebagainya. Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan akan dicocokkan dengan basis data, dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.


Cara Cek Tilang ETLE Online

Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang ETLE:


1. Lewat Website ETLE Korlantas Polri

  • Masuk ke laman resmi ETLE Korlantas Polri atau Kunjungi situs ini

  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka

  • Klik "Cek Data"

  • Jika ada pelanggaran, detailnya akan muncul di layar


2. Lewat Website ETLE Polda Metro Jaya

  • Masuk ke laman resmi ETLE PMJ atau langsung kunjungi link ini

  • Masukkan nomor plat kendaraan dan kode captcha

  • Klik "Cari"

  • Status pelanggaran akan ditampilkan


3. Melalui Aplikasi Mobile (jika tersedia)

Beberapa wilayah sudah menyediakan aplikasi resmi ETLE. Cek di Google Play Store atau App Store dengan kata kunci “ETLE”.


Ciri-Ciri Kendaraan Terkena Tilang ETLE

  • Mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari kepolisian

  • Menerima SMS atau email notifikasi (jika data terdaftar)


Langkah Jika Kena Tilang Elektronik

  1. Konfirmasi Pelanggaran

    • Ikuti petunjuk di surat atau website ETLE


  2. Bayar Denda

    • Melalui bank atau aplikasi pembayaran seperti BRIVA


Tips Menghindari Tilang ETLE

  • Gunakan helm dan sabuk pengaman

  • Jangan main HP saat berkendara

  • Ikuti rambu lalu lintas dan lampu merah

  • Jangan melanggar marka jalan atau masuk jalur busway


Pengecekan tilang ETLE secara online merupakan langkah bijak untuk memastikan kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran lalu lintas. Selain mudah dan cepat, proses ini juga mendukung terciptanya budaya berkendara yang tertib dan taat hukum.

Mari menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab dengan selalu mengecek status kendaraan secara berkala dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.


Untuk informasi menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com

 
 
 

ความคิดเห็น


CALL US

Info Booking :

Info Kemitraan :

Customer Service :

+62 812-9090-7769

+62 819-1000-9629

EMAIL US

OPENING HOURS

Mon - Sun : 8 am - 7pm

Logo Ride Your Pride Putih.png

OUR SERVICES

- Nano Ceramic Coating 9H
    - Delight

    - Premium

- Motodetailing

- Wash & Polish

- Service Motor (Ganti Oli & Tune Up Ringan)

- Rust Protection

- Black Series (After Sales Product)

- Apparel

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • YouTube

HEAD OFFICE

Green Sedayu Bizpark DM16 No 50

Jl. Daan Mogot No.KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

© 2024 by SCT Indonesia x Ranger Merah

bottom of page