Pajak Kendaraan Makin Mudah, Regulasi Tanpa KTP Pemilik Lama Siap Diperluas
- sct1indonesia
- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah proses pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini mendapat respons positif, khususnya dari masyarakat yang memiliki kendaraan bekas. Pasalnya, kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali kerap menyulitkan pemilik terbaru untuk menghadirkan identitas pemilik awal.
Menanggapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara lebih luas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya memahami kendala yang dihadapi masyarakat.
Polri, lanjutnya, akan merumuskan langkah strategis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat.
Sebagai alternatif, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi jual beli kendaraan.
Namun demikian, untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan dengan identitas pemilik terbaru.
Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan kemudahan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga & Peluang Kemitraan SCT Indonesia
Untuk informasi terbaru seputar dunia otomotif, regulasi kendaraan, hingga tips perawatan, kunjungi website News & Berita Otomotif SCT Indonesia.
SCT Indonesia juga membuka peluang kemitraan bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis di industri otomotif.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp: 0819 1000 9629.




Komentar