Mau Urus SKCK? Ini Syarat & Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2025!
- sct1indonesia
- 14 Mei
- 2 menit membaca

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang dan biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau pembuatan visa, hingga pendaftaran sekolah kedinasan.
Di tahun 2025, proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut syarat membuat SKCK secara lengkap.
Syarat Membuat SKCK
Untuk WNI:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4x6 (background merah) – 6 lembar
Mengisi formulir yang disediakan
Sidik jari (untuk pembuatan offline)
Untuk WNA:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga
Fotokopi paspor
Fotokopi KITAS/KITAP
Fotokopi IMTA dari Kemenaker
Pas foto 4x6 (background kuning) – 6 lembar
Cara Membuat SKCK secara Online 2025
Kunjungi situs resmi SKCK Polri: https://skck.polri.go.id/
Isi formulir online dengan data diri lengkap.
Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Akta Lahir, dan pas foto).
Setelah selesai, akan muncul kode registrasi dan formulir SKCK.
Cetak bukti registrasi dan bawa ke kantor polisi yang dituju untuk verifikasi dan pengambilan SKCK fisik.
Proses ini tetap mengharuskan datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
Cara Membuat SKCK secara Offline 2025
Datang langsung ke Polsek/Polres/Polda sesuai domisili.
Bawa dokumen persyaratan lengkap seperti fotocopy KTP, KK, Akta lahir, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Isi formulir dan lakukan pengambilan sidik jari.
SKCK akan diproses dan bisa langsung diambil hari itu juga jika tidak ada kendala.
Biaya Pembuatan SKCK
Besarnya biaya untuk membuat SKCK ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Rp 30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Masa Berlaku SKCK
Berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Baik online maupun offline, proses pengurusan SKCK kini semakin mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah siap agar proses berjalan lancar. Buat kamu yang sedang melamar kerja atau mendaftar CPNS, segera urus SKCK agar tidak tertunda!
Untuk informasi dan berita menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com
Comentários