top of page

Mau Urus SKCK? Ini Syarat & Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2025!


SKCK
Paduan membuat SKCK secara online atau offline

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang dan biasanya diperlukan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau pembuatan visa, hingga pendaftaran sekolah kedinasan.


Di tahun 2025, proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut syarat membuat SKCK secara lengkap.


Syarat Membuat SKCK


Untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP

  2. Fotokopi KK

  3. Fotokopi Akta Kelahiran

  4. Pas foto ukuran 4x6 (background merah) – 6 lembar

  5. Mengisi formulir yang disediakan

  6. Sidik jari (untuk pembuatan offline)

Untuk WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga

  2. Fotokopi paspor

  3. Fotokopi KITAS/KITAP

  4. Fotokopi IMTA dari Kemenaker

  5. Pas foto 4x6 (background kuning) – 6 lembar


Cara Membuat SKCK secara Online 2025

  1. Kunjungi situs resmi SKCK Polri: https://skck.polri.go.id/

  2. Isi formulir online dengan data diri lengkap.

  3. Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Akta Lahir, dan pas foto).

  4. Setelah selesai, akan muncul kode registrasi dan formulir SKCK.

  5. Cetak bukti registrasi dan bawa ke kantor polisi yang dituju untuk verifikasi dan pengambilan SKCK fisik.

Proses ini tetap mengharuskan datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.


Cara Membuat SKCK secara Offline 2025

  1. Datang langsung ke Polsek/Polres/Polda sesuai domisili.

  2. Bawa dokumen persyaratan lengkap seperti fotocopy KTP, KK, Akta lahir, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

  3. Isi formulir dan lakukan pengambilan sidik jari.

  4. SKCK akan diproses dan bisa langsung diambil hari itu juga jika tidak ada kendala.


Biaya Pembuatan SKCK

Besarnya biaya untuk membuat SKCK ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Rp 30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)


Masa Berlaku SKCK

Berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.


Baik online maupun offline, proses pengurusan SKCK kini semakin mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah siap agar proses berjalan lancar. Buat kamu yang sedang melamar kerja atau mendaftar CPNS, segera urus SKCK agar tidak tertunda!


Untuk informasi dan berita menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com


 
 
 

Comentários


CALL US

Info Booking :

Info Kemitraan :

Customer Service :

+62 812-9090-7769

+62 819-1000-9629

EMAIL US

OPENING HOURS

Mon - Sun : 8 am - 7pm

Logo Ride Your Pride Putih.png

OUR SERVICES

- Nano Ceramic Coating 9H
    - Delight

    - Premium

- Motodetailing

- Wash & Polish

- Service Motor (Ganti Oli & Tune Up Ringan)

- Rust Protection

- Black Series (After Sales Product)

- Apparel

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • YouTube

HEAD OFFICE

Green Sedayu Bizpark DM16 No 50

Jl. Daan Mogot No.KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

© 2024 by SCT Indonesia x Ranger Merah

bottom of page