
PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Februari 2025 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Kenaikan harga ini mencakup jenis BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex resmi. Sedangkan harga BBM subsidi seperti Petalite pada periode februari 2025 ini masih dibanderol Rp 10.000 per liter. Demikian juga harga BBM Solar subsidi masih dibanderol Rp 6.800 per liter. Harga BBM tersebut tidak mengalami kenaikan.
Dari kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina. Pemerintah Indonesia menerapkan larangan bagi sejumlah kendaraan termasuk sepeda motor dan mobil untuk mengisi BBM subsidi Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia. Berikut adalah daftar jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM subsidi Pertalite di SPBU Indonesia mulai 1 Februari 2025:
Mobil
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc tidak diperbolehkan mengisi Pertalite. Contoh kendaraan yang termasuk dalam larangan ini adalah:
Toyota: All New Kijang Innova (2.494 cc), GR Yaris (1.618 cc), All New Avanza (1.497 cc).
Daihatsu: All New Terios (1.496 cc), Luxio (1.495 cc).
Honda: All New Civic (1.500 cc), BR-V (1.500 cc).
Mitsubishi: Pajero Sport (2.442 cc), Xpander (1.499 cc).
Suzuki: XL-7 Zeta (1.462 cc), Ertiga (1.462 cc).
Sepeda Motor
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc juga dilarang menggunakan Pertalite. Contoh motor yang termasuk dengan kapasitas tersebut adalah:
Yamaha: XMAX 250, TMAX, R25, MT-25.
Honda: CBR 250RR, Forza 250, CRF 250 Rally.
Kawasaki: Ninja ZX-25R, KLX 250, Versys 250.
Vespa: GTS 250, GTS 300.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara. Pertalite, yang selama ini menjadi pilihan banyak pengendara karena harganya yang lebih terjangkau, dinilai tidak lagi tepat untuk digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu. Pemerintah berharap dengan membatasi penggunaan Pertalite, konsumsi BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan dialokasikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti transportasi umum dan kendaraan operasional tertentu.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi yang semakin membengkak. Dengan mengalihkan penggunaan BBM bersubsidi ke jenis BBM non-subsidi atau ramah lingkungan, diharapkan dapat mendorong efisiensi energi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Bagi pemilik kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini, disarankan untuk beralih ke jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax atau bahan bakar alternatif lainnya. Meskipun harganya lebih tinggi, BBM non-subsidi dinilai lebih ramah lingkungan dan dapat memberikan performa yang lebih baik untuk kendaraan.
Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Diharapkan, langkah ini tidak hanya menghemat anggaran negara, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi yang lebih bertanggung jawab.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.
Untuk informasi seputar otomotif menarik lainnya, pantau terus sctindonesia.com
Comments