top of page

HINDARI 14 PELANGGARAN INI, AGAR ANDA TIDAK TERKENA OPERASI ZEBRA 2024

Gambar penulis: sct1indonesiasct1indonesia

Sumber foto : Detik News


Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra 2024 diselenggarakan selama dua pekan.


Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini, Senin (14/9/2024) sampai dengan 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.


Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera ETLE.


Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.


Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.


Berikut 14 daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024:

·         Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

·         Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

·         Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

·         Kendaraan melawan arus

·         Berkendara di bawah pengaruh alkohol

·         Menggunakan HP saat berkendara

·         Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

·         Melebihi batas kecepatan

·         Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

·         Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

·         Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

·         Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

·         Melanggar marka jalan atau bahu jalan

·         Penyalahgunaan TNKB diplomatik.


Jadi brodi jangan sampai melanggar aturan di atas yah, patuhi peraturan dan tertib dalam berkendara.


19 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


CALL US

Info Booking :

Info Kemitraan :

Customer Service :

+62 812-9090-7769

+62 819-1000-9629

EMAIL US

OPENING HOURS

Mon - Sun : 8 am - 7pm

Logo Ride Your Pride Putih.png

OUR SERVICES

- Nano Ceramic Coating 9H
    - Delight

    - Premium

- Motodetailing

- Wash & Polish

- Service Motor (Ganti Oli & Tune Up Ringan)

- Rust Protection

- Black Series (After Sales Product)

- Apparel

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • YouTube

HEAD OFFICE

Green Sedayu Bizpark DM16 No 50

Jl. Daan Mogot No.KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11840

© 2024 by SCT Indonesia x Ranger Merah

bottom of page