Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah aturan baru yang wajib diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Peraturan tersebut adalah akan dikenakannya dua komponen pajak baru yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Pajak tersebut berupa opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pemberlakuan aturan opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Saat ini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, diantaranya:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini dikenakan atas pengalihan hak milik kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.
Tarif BBNKB untuk kendaraan baru biasanya sekitar 10-12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Besarannya dihitung berdasarkan NJKB dikalikan dengan tarif pajak, biasanya sekitar 1,5% untuk kendaraan pertama.
Opsen Pajak
Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dikenakan di atas PKB.
Besarannya tergantung pada peraturan pemerintah daerah, umumnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Besarannya tetap, misalnya sekitar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil per tahun.
Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya ini dikenakan untuk penerbitan STNK baru atau perpanjangan.
Besarannya berbeda untuk setiap jenis kendaraan, biasanya mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.
Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
TNKB adalah biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan.
Tarifnya tergantung pada jenis kendaraan, biasanya mulai dari Rp60.000 untuk motor hingga Rp100.000 untuk mobil.
Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan yang wajib dimiliki.
Biaya penerbitan untuk kendaraan baru biasanya sekitar Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
Pengguna kendaraan baru perlu menyiapkan anggaran yang mencakup berbagai komponen pajak dan biaya administrasi ini. Pastikan untuk memeriksa tarif yang berlaku di daerah Anda karena beberapa komponen, seperti PKB dan BBNKB, dapat berbeda berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Namun, khusus bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tidak perlu khawatir terkait opsen, karena daerah khusus ini tidak memberlakukannya. Hal ini disebabkan Jakarta mengelola pajak kendaraan bermotor secara mandiri tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lainnya. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam struktur pajak kendaraan, pemilik kendaraan di DKI Jakarta tetap dapat menjalankan kewajiban pajak mereka tanpa tambahan opsen yang berlaku di provinsi lain.
Untuk informasi dan berita menarik lainnya, kunjungi sctindonesia.com
Comments